Bagikan:

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Muktamar ke-6 pada tanggal 24-25 Agustus 2024 di Bali. Ketua Panitia Muktamar PKB, Cucun A. Syamsurijal menyebut pihaknya menggandeng TNI dan Polri untuk mengamankan keberlangsungan acara.

Penjagaan ini seiring dengan konflik antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tengah memanas. Bahkan, sempat ada usulan kepada PBNU untuk menggelar Muktamar tandingan.

Cucun memastikan bahwa setiap agenda yang dilakukan oleh PKB selalu berkoordinasi dengan TNI dan Polri sebagai wujud kepatuhan hukum.

“PKB ini hidup di bawah payung UU Partai Politik, semua langkah yang dilakukan patuh terhadap Undang-undang. Ketika berbicara dengan keamanan pasti harus berkoordinasi TNI dan Polri,” ungkap Cucun kepada wartawan, Senin, 19 Agustus.

Adapun jumlah personil yang akan dikerahkan TNI/Polri untuk pengamanan Muktamar PKB pada 24-25 Agustus 2024 nanti menyesuaikan dengan kebutuhan.

Di samping itu, PKB juga menggandeng Pecalang atau polisi adat bali untuk turut mengamankan Muktamar PKB.

“Bukan cuma dari TNI dan Polri, ya. Kami juga menggandeng Pecalang untuk membantu mengamankan. Tentu ini karena Muktamar kita laksanakan di Bali, mereka punya tradisi yang harus kita hormati Bersama. Nah para Pecalang itu nanti jadi bentengnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Cucun menegaskan terdapat syarat kepesertaan yang bisa menghadiri Muktamar PKB. Hal ini mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pada Pasal 73 ayat (1) ART PKB, peserta Muktamar PKB terbagi dalam lima item, yaitu pengurus DPP PKB, pengurus DPW PKB, pengurus DPC PKB, pimpinan dan anggota fraksi PKB DPR RI, serta ketua badan dan lembaga di tingkat pusat.

“Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar. Dan merujuk ayat 3 (Pasal 3 ART PKB), Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah,” jelas Ketua Fraksi PKB DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mewanti-wanti potensi gelaran Muktamar tandingan yang berbeda dengan Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus di Bali.

Jika ada pihak tertentu yang menggelar Muktamar tandingan di tengah konflik antara PKB dan PBNU saat ini, Cak Imin tak segan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membubarkannya.

"Muktamar hanya ada 1 di Bali. Kalau ada orang yang atas namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya Undang-Undang Partai Politik," kata Cak Imin di Pondok Pesantren Darul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus.

Cak Imin menegaskan, Muktamar tandingan selain yang diselenggarakan pengurus DPP PKB adalah ilegal. Sebab, PKB merupakan partai politik yang sah dan dilindungi dengan undang-undang.

"Kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum. Kalau ada yang atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan," urai Cak Imin.