JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal dipanggil lagi pekan depan, Selasa, 20 Agustus. Penjadwalan ulang sebagai saksi kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah disepakati.
“Akhirnya diputuskan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Agustus 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus.
Tessa mengatakan Hasto sebenarnya dipanggil pada Jumat, 16 Agustus. Tapi, dia tak bisa hadir karena ada kegiatan lainnya.
Adapun permintaan ini disampaikan langsung oleh Hasto, sambung Tessa. “Benar saudara HK hadir hari ini untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi,” tegasnya.
“Alasan permohonan karena ada jadwal kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di tanggal panggilan penyidik, yaitu tanggal 16 Agustus 2024,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Agustus. Dia mengaku bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Adapun kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.
BACA JUGA:
Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.