JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi keuangan dan proses penerimaan uang yang dilakukan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Penyidik menggarap tujuh saksi di Kantor Imigrasi Maluku Utara, Selasa, 13 Agustus.
Ketujuh saksi itu adalah Darwis selaku wiraswasta; Naim yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS); Juaini Hasan selaku karyawan swasta; dan Zaldi H. Kasuba selaku ajudan gubernur Maluku Utara.
Kemudian turut diperiksa juga Nasrun Abd. Djabir selaku wiraswasta; Arafat Talaba yang merupakan Fungsional PBJ Ahli Muda Maluku Utara; dan Irwan Tamsoa selaku swasta. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
"Penyidik mendalami aliran atau transaksi keuangan dan proses penerimaan uang oleh Gubernur Malut AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Rabu, 14 Agustus.
Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya. Tapi, empat di antaranya mangkir termasuk Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara Sofyan Ali.
Tessa memerinci tiga saksi lain yang tidak hadir tanpa keterangan adalah Halimah HI Muhammad selaku ajudan sekretaris Pribadi istri Abdul Gani Kasuba; Riswandi yang merupakan Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri; dan swasta bernama Muhammad Nur Usman. “KPK berharap para saksi yang tidak hadir untuk segera menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik sesuai kontak pada surat panggilan yang ada untuk koordinasi penjadwalan ulang,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Nurhani Umanailo yang berstatus sebagai ibu rumah tangga juga tidak hadir. Namun, dia minta penjadwalan ulang.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.