JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ketidakhadiran Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada pemanggilan Senin, 6 Januari. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan dalam kasus yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
“Saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin 6 Desember.
KPK belum menentukan tanggal pasti untuk pemanggilan ulang Hasto, yang akan disesuaikan dengan agenda penyidik.
Konfirmasi ketidakhadiran juga disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny B. Talapesy. "Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini karena ada rangkaian kegiatan HUT PDIP yang sudah terjadwal sebelumnya," jelas Ronny.
Ia meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaan Hasto setelah peringatan HUT PDIP pada 10 Januari.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Donny Tri Istiqomah, kader PDIP dan pengacara, terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Keduanya diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.
BACA JUGA:
Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Meski belum ditahan, KPK telah mencegah Hasto dan Donny keluar negeri selama enam bulan. Larangan serupa juga diberlakukan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang turut disebut dalam kasus ini.