Bagikan:

JAKARTA - Direktur PT Minarak Brantas Gas, Andika Nuraga Bakrie yang merupakan anak Nirwan Bakrie batal diperiksa KPK. Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo hari ini.

Hanya saja, Andika tak hadir dan meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dirinya.

"Hari ini kami memanggil Andika Nuraga Bakrie, yang bersangkutan tidak hadir namun konfirmasi kepada tim penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang. Tentu kami nanti akan jadwalkan ulang pemanggilan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 15 Maret.

Ali tak merinci materi yang akan ditelusuri dari Andika. Namun, KPK saat ini memang sedang mengusut dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pihak Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan proyek.

Adapun pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang juga dipanggil pada hari ini. Mereka yang dipanggil adalah dua pegawai PT Indosat, Tbk, Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini; seorang karyawan swasta bernama Johan Tedja Surya; dan mantan Direktur PT Behaestex, Faisol Abdurra'ud.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo," ungkapnya.

"KPK masih terus mengembangkan perkara dari kegiatan tangkap tangan ke dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak yang nanti kami sampaikan," imbuh Ali.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Hanya saja, tersangka maupun konstruksi kasusnya belum dijelaskan.

Sesuai kebijakan baru di era kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan serta penahanan.

Sebelumnya, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah diproses hukum dalam kasus suap proyek infrastruktur. Ia kemudian divonis pidana tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan saat ini sudah menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Kelas I Surabaya.