JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus pada Senin, 22 Mei. Bos PT Maspion Group ini harusnya diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
"Alim Markus, saksi tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 23 Mei.
Ali belum memerinci dugaan apa yang akan didalami dari Alim. Dia hanya bilang, Alim Markus bakal diperiksa pada Rabu, 24 Mei.
"(Saksi, red) konfirmasi untuk hadir pada Rabu di Gedung Merah Putih KPK," tegasnya.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Padahal, dia baru menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Januari 2022.
"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret.
Alexander menyebut Saifulah kerap menerima pemberian dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir.
BACA JUGA:
"Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," jelasnya.
Teknis pemberian itu, kata Alexander, biasa dilakukan secara langsung. Biasanya mata uang yang digunakan adalah dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.
Sementara untuk barang yang diterima terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. "Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp15 miliar," tegas Alexander.