Bos Kopi Kapal Api Dicecar KPK Soal Dugaan Aliran Duit Asing ke Eks Bupati Sidoarjo
KPK/DOK ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Soedomo Mergonoto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 23 Mei.

Ali bilang Soedomo dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Termasuk dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah dalam bentuk mata uang asing.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," ungkapnya.

Tak dirinci Ali berapa uang tersebut. Hanya saja, keterangan Bos Kopi Kapal Api ini diyakini membuat terang kasus yang menjerat Saiful Ilah.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Padahal dia baru menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Januari 2022.

"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret.

Alexander menyebut Saifulah kerap menerima pemberian dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," jelasnya.

Teknis pemberian itu, kata Alexander, biasa dilakukan secara langsung. Biasanya mata uang yang digunakan adalah dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.

Sementara untuk barang yang diterima terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. "Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp15 miliar," tegas Alexander.