JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Direktur PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus pada hari ini, Rabu, 24 Mei. Bos PT Maspion Group ini dimintai keterangan sebagai saksi kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Alim selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 12.47 WIB. Sebelum keluar Gedung Merah Putih KPK, dia sempat menunggu jemputan mobil dan ajudannya.
Pengusaha berusia 71 tahun ini tampak didampingi kuasa hukumnya saat menunggu mobilnya. Setelah mobilnya berada di sekitar lobby gedung dia keluar dikawal ajudannya.
Saat keluar tak pernyataan apapun yang disampaikannya. Ajudannya bahkan sempat mendorong awak media yang menanyai Alim perihal pemeriksaan tersebut, termasuk soal pemberian uang kepada Saiful.
Tak lama, Alim kemudian naik ke dalam mobil Mercedes-Benz S500 berkelir hitam dengan bernomor polisi B 600 RFS. Mobil itu kemudian membawanya keluar dari Gedung KPK.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin, 21 Mei. Dia saat itu dicecar penyidik terkait dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah yang di antaranya dalam mata uang asing.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Padahal, dia baru menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Januari 2022.
"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret.
Alexander menyebut Saifulah kerap menerima pemberian dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir.
"Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," jelasnya.
Teknis pemberian itu, kata Alexander, biasa dilakukan secara langsung. Biasanya mata uang yang digunakan adalah dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.
Sementara untuk barang yang diterima terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. "Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp15 miliar," tegas Alexander.