JAMBI - Sebanyak 20 warga Jambi ditangkap lantaran menjadi operator judi online di Malaysia. Mereka diamankan Kepolisian Malaysia sebagai saksi.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan informasi itu bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi yang mengontak Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia.
"Karena judi online di Malaysia itu dilarang, mereka terjebak sebagai pelaku judi online tersebut," kata Al Haris kepada sejumlah media di Jambi.
Informasi yang didapati mereka yang ditangkap tiga warga Jambi berada di Kuala Lumpur dan 17 lainnya berada di Malaka.
Al Haris bilang, saat ini pihak Kedubes RI di Malaysia sedang berkomunikasi dengan Kepolisian Malaysia agar mereka yang diamankan tidak dikenakan pidana melainkan perkara keimigrasian saja.
Hal itu didasari VISA puluhan warga Jambi itu berstatus melancong bukan bekerja.
"Pemprov Jambi lagi mencoba lewat Kedubes untuk mereka salahnya adalah kesalahan keimigrasian dan diharapkan juga bisa segera pulang, dideportasi itu saja intinya," tuturnya.
BACA JUGA:
Al Haris mengaku akan memonitor terus perkembangan warga Jambi yang diamankan di Malaysia.
"Maka kami akan siap membantu mereka pulang ke Indonesia, kita akan biayai mereka pulang Indonesia," tandasnya.