Bagikan:

JAMBI - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi menangkap dua orang tersangka pelaku judi toto gelap (togel) di Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua mengatakan, dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti judi togel yaitu uang tunai, telepon genggam, kertas berisikan tulisan angka pembelian togel.

"Ini sebagai komitmen Polresta Jambi yang masih tegak lurus menindak tegas pelaku perjudian di Kota Jambi seperti judi togel ini," katanya di Jambi, Antara, Jumat, 22 Agustus. 

Tersangka berinisial RS ditangkap di kawasan Jalan Pattimura, Kota Jambi.  RS diketahui sebagai pelaku judi togel manual. Selanjutnya JC ditangkap di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi. Pelaku JC ini menjual togel melalui website atau secara online.

Keduanya mengakui bahwa mereka baru terlibat beberapa bulan dengan aktivitas judi ini.

Akibat perbuatannya, kedua dikenakan pasal 303 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.

Dari pengungkapan ini, masyarakat setempat diharapkan dapat berkolaborasi dengan dengan kepolisian untuk memberantas perjudian.

Untuk memberantas perjudian ini, Polresta Jambi siap melakukan patroli rutin untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perjudian di Kota Jambi.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya judi di daerah sekitar tempat tinggalnya, silakan melaporkan ke Satreskrim Polresta Jambi," kata dia.