Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas turut memastikan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan menjadi Undang-Undang. 

Menurut Supratman, pernyataan pimpinan DPR RI semalam sudah tegas menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada jelang pendaftaran Cakada ke KPU pada 27 Agustus mendatang. 

"Pernyataan (soal RUU Pilkada) sudah tegas sekali semalam DPR," ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus. 

Supratman menegaskan, pemerintah akan mengikuti keputusan DPR yang menunda rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada. Keputusan tersebut, kata dia, juga menjadi harapan publik.

"Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapurnya, maka tentu pemerintah ikut. Karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan," katanya. 

Namun, Supratman enggan berspekulasi soal peluang revisi UU Pilkada bakal disahkan di periode berikutnya. Dia menilai, lebih baik publik menunggu keputusan soal Prolegnas selanjutnya.

"Kalau periode depan kan nanti bisa lihat, di prolegnas yang akan datang," pungkasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak akan ada agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi.

Dia mengatakan bahwa sesuai aturan tata tertib, rapat paripurna hanya bisa digelar pada hari Selasa atau Kamis.

Dengan demikian kata Dasco, tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024.

"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku; apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR," kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 Agustus, malam.