Bagikan:

JAKARTA - Komnas Perempuan mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menyatakan dukungan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebut pentingnya perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual. Berdasarkan fakta sosial, perempuan merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan seksual.

Komnas Perempuan menilai pernyataan sikap Presiden yang disampaikan pada 4 Januari 2022 tersebut membuktikan Presiden menaruh perhatian pada proses perjalanan RUU TPKS sejak 2016.

Bahkan, Presiden Jokowi berharap RUU TPKS segera disahkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan kepastian hukum.

Karena itu, Presiden telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR .

Tidak hanya itu, Jokowi menugaskan gugus tugas pemerintah yang dibentuk untuk menangani RUU TPKS guna menyiapkan daftar inventarisasi masalah RUU TPKS.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS di DPR.

"Saya juga telah meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai Hak Inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada 16 Desember 2021.