Jokowi Perintahkan Menkum HAM dan Menteri PPPA Koordinasi dengan DPR untuk Percepatan Pengesahan RUU TPKS
ILUSTRASI/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan Keamanan (Menkum HAM) Yasonna Laoly bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati duduk bersama DPR.

Langkah ini, kata Jokowi, harus dilakukan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah dibahas cukup lama sejak 2016 segera disahkan.

"Saya mencermati dengan seksama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 Januari.

"Karena itu saya memerintahkan Menkumham serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan kosultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS ini agar ada langkah-langkah percepatan," imbuhnya.

Jokowi meminta kepada gugus tugas pemerintah menangani RUU TPKS tersebut segera menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) terhadap draf yang tengah disiapkan DPR.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Jokowi.

Jokowi berharap agar RUU TPKS ini segera diketuk oleh anggota parlemen di Senayan. Tujuannya, agar korban kekerasan seksual terutama perempuan mendapat perlindungan dan dapat segera ditangani.

Apalagi, saat ini, tindak kekerasan seksual banyak terjadi di tengah masyarakat. Terutama, kepada perempuan.

"Saya berharap RUU Tindak Pidnana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," pungkasnya.