JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap lolos karantina yang melibatkan selebgram Rachel Vennya. Di mana, kasus ini pun sudah masuk tahap penyelidikan.
"Bareskrim saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada waratwan, Jumat, 7 Januari.
Hanya saja, Ramadhan tak merinci idntitas ketiga saksi yang diperiksa tersebut. Tapi, ditekankan jika kasus ini berkaitan soal dugaan suap Rachel Vennya terhadap petugas Bandara Soekarno Hatta sebesar 40 juta.
"Tapi dugaan suap, kalau dugaan suap adalah suap mungkin petugas, tapi petugas apa masih dalam pendalaman, ini terkait dengan petugas yang disuap, tapi kami belum mendapatkan info sejauh ini," ungkap Ramadhan.
"Kita akan melihat apakah ada unsur gratifikasi, atau unsur tindak pidana korupsi ini masih dalam penyeledikan," sambungnya.
Terlepas dari hal itu, Ramadhan menyatakan penyelidikan kasus tersebut berdasarkan adanya laporan melalui Dumas Presisi. Di mana, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkannya.
"Adanya laporan kasus suap karantina yang diterima oleh Bareskrim Polri melalui aplikasi Dumas Presisi," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Rachel bersama rombongannya mengaku kabur dari pusat karantina setelah pulang dari Amerika Serikat karena merasa tidak nyaman. Ketidaknyamanan itu, dia rasakan karena sebelumnya pernah menjalankan prosedur serupa sepulangnya dari Dubai, Uni Emirat Arab.
Dia lantas mengaku membayar uang sebesar Rp40 juta agar bisa kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Uang itu diserahkan kepada Ovelina yang kemudian dikembalikan.
Sementara itu, Ovelina mengaku, uang Rp40 juta itu diminta oleh Satgas COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, uang itu ditransfer oleh Rachel ke rekening petugas Satgas COVID-19 bernama Cania sebelum diterimanya.