JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dugaan pemberian Rp40 juta dari selebgram Rachel Vennya kepada protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina harus diusut. Apalagi uang ini diberikan agar Rachel dan rombongannya tidak perlu melakukan karantina sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam koteks pemberantasan korupsi maka suap harus diurus, diproses kalau melibatkan siapapun," kata Boyamin kepada VOI, Sabtu, 11 Desember.
Boyamin mengatakan dikembalikan atau tidaknya uang tersebut, berdasarkan pernyataan Ovelina, harus tetap diusut. "Justru kalau dikembalikan itu harusnya jadi bukti kuat telah terjadi suap," tegasnya.
Ia kemudian mengatakan pemberian uang ini bisa saja sebagai bentuk suap jika memang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat. Tapi, dilakukan oleh masyarakat umum maka bisa masuk dalam tindak pidana pungutan liar dan masuk ke dalam praktik korupsi.
Namun, untuk memperjelas dugaan yang ada, polisi harus bergerak apalagi sudah ada pengakuan langsung dari Rachel Vennya.
"Harus dilacak, dia (Ovelina, red) bertugas di level apa atau lembaga apa. Apakah lembaga pemerintahan yang terkait dengan fungsi hukum atau fungsi lain," ungkap Boyamin.
"Dilacak juga peran protokoler itu. Tapi apapun itu, bisa dikenakan pasal suap, pungutan liar atau apapun karena dalam konteks itu, mereka tetap mengambil keuntungan dalam proses yang harusnya (Rachel Vennya, red) menjalankan karantina jadi tidak," imbuhnya.
MAKI juga menyayangkan mengapa tak ada tuntutan yang diajukan terkait pemberian uang ini. Hukuman hakim, kata Boyamin, memang hanya sebatas pelanggaran UU Karantina karena tuntutannya yang diajukan.
"Jadi ini mestinya, penerima suap atau uang tidak semata-mata dikenakan pasal melanggar karantina tapi juga pasal yang berkaitan dengan korupsi tadi," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Rachel bersama rombongannya mengaku kabur dari pusat karantina setelah pulang dari Amerika Serikat karena merasa tidak nyaman. Ketidaknyamanan itu, dia rasakan karena sebelumnya pernah menjalankan prosedur serupa sepulangnya dari Dubai, Uni Emirat Arab.
Dia lantas mengaku membayar uang sebesar Rp40 juta agar bisa kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Uang itu diserahkan kepada Ovelina yang kemudian dikembalikan.
Sementara itu, Ovelina mengaku, uang Rp40 juta itu diminta oleh Satgas COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, uang itu ditransfer oleh Rachel ke rekening petugas Satgas COVID-19 bernama Cania sebelum diterimanya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, dia, bersama pacarnya yaitu Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan karena melanggar undang-undang kekarantinaan. Selain itu, dia juga tidak menjalani hukuman penjara.