Bagikan:

JAKARTA - Desakan pemberian hukuman tambahan berupa kebiri terhadap Herry Wirawan, guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati anak didiknya mengemuka di kalangan publik.

Hanya saja, penjatuhan hukuman tambahan ini bisa dilakukan asal ada keberanian dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, hakim tidak akan memberikan hukuman terhadap terdakwa melebihi tuntutan yang diajukan.

"Ya (hukuman kebiri harus masuk dalam tuntutan, red). Hakim tidak bisa (menjatuhkan hukuman tambahan, red) karena dia terikat pada dakwaan. Tidak boleh lebih karena kalau melebihi bisa batal demi hukum," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar kepada VOI, Sabtu, 11 Desember.

Fickar kemudian menjelaskan pemberian hukuman tambahan seperti hukuman pencabutan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau aparat penegak hukum lain maupun hukuman kebiri bagi pemerkosa memang bisa diberikan. Tentunya, selain hukuman pokok pidana penjara sesuai Pasal 10 KUHP.

"Jadi kalau pengadilan sudah menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri, maka JPU harus melaksanakannya. Teknisnya tentu bisa bekerja sama dengan otoritas kesehatan atau dokter," tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku akan mempelajari pemberian hukuman tambahan berupa kebiri bagi Herry Wirawan. Hal tersebut akan dipelajari lebih dulu mengingat korban tindakan bejat guru pesantren itu cukup banyak.

"Nanti kita lihat, akan kita pelajarai, dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan karena korban cukup banyak," kata Kejati Jabar Asep Mulyana, Jumat, 10 Desember.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti bilang pelaku pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri. Dia mendesak supaya hakim memberi hukuman maksimal.

"Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno.

Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

Di samping itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan.

"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno.