JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung.
Dia berharap hukuman mati itu menjadi efek jera bagi pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya.
"Itu seiring dengan harapan kita selama ini, termasuk saya berharap memang hukuman yang maksimal sebagai efek jera kepada pelaku pedofil yang lain," ujar Yandri, Selasa, 5 April.
Pimpinan komisi bidang agama itu menilai, hukuman mati bagi Herry Wirawan menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap pelaku kejahatan seksual. Terutama, bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Saya meyakini tonggak keseriusan kita untuk melakukan perlawanan atau menangani secara serius terhadap kekerasan seksual terhadap anak," kata Yandri.
"Ini menjadi kado Ramadan lah, kira-kira begitu," sambungnya.
Yandri menegaskan, hukuman mati juga merupakan hukuman paling baik bagi pelaku pedofil agar berpikir ulang saat ingin melakukan aksinya.
"Ini efek jera yang baik, sehingga pedofil itu bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang seperti dilakukan," tandasnya.
Diketahui, hukuman Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati diperberat menjadi hukuman mati di tingkat banding pada Senin, 4 April.
Vonis hukuman mati ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro. Dia mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim.
Putusan Pengadilan Tinggi ini mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, meskipun JPU mengajukan tuntutan hukuman mati.