Bagikan:

JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan tersebut dinyatakan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Dewan.

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?” tanya puan.

"Setuju,” jawab seluruh Anggota Dewan yang hadir.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Yaitu, kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR.

Diah menyampaikan Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah akhirnya menyepakati RUU KIA pada seribu hari pertama kehidupan pada tingkat I pada tanggal 25 maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada Pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Sembilan fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi yaitu PKS memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.

“Mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan antara lain Pimpinan dan Anggota DPR RI, Pemerintah, Tim teknis DPR dan Pemerintah, serta Sekretariat Komisi VIII DPR RI,” kata Diah.