Bagikan:

YOGYAKARTA – DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan jadi UU KIA. Dalam UU tersebut tidak hanya diatur hak cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu, namun tercantum pula aturan suami cuti saat istri melahirkan agar bisa mendampingi.

Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU oleh DPR dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni.

Aturan Suami Cuti Saat Istri Melahirkan

Perlu diketahui, UU KIA adalah aturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan, dari anak menjadi janin di dalam kandungan sampai usia dua tahun.

Dalam UU KIA diatur tidak hanya hak cuti bagi istri yang melahirkan, diatur pula suami dari sang istri mendapatkan cuti untuk mendampingi proses persalinan sang istri. Cuti yang didapat oleh suami diberikan demi mendukung peran ayah sekaligus suami di tumbuh kembang sang anak.

  • Suami Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan dan Keguguran

Meski istri yang melahirkan diperbolehkan mengambil cuti maksimal selama enam bulan, sang suami hanya diperkenankan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan paling lama tiga hari. Aturan ini sebagaimana tertuang di Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Ayat 1 disebutkan, suami dan keluarga berhak dampingi istri yang baru saja atau tengah melewati persalinan. Sedangkan di ayat 2 dikatakan bahwa suami tersebut berhak dapat cuti selama dua hari dan maksimal tiga hari agar bisa mendampingi sang istri dalam proses melahirkan.

Suami juga berhak mendapatkan cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang dalam proses persalinannya mengalami keguguran.

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan," bunyi Pasal 6 Ayat 2.

"Saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 huruf b.

  • Cuti Suami saat Istri atau Anak Mengalami Gangguan Kesehatan

Suami tidak hanya mendapat hak cuti mendampingi proses persalinan istri, hak cuti diberikan kepada suami saat istri atau anak yang mengalami gangguan kesehatan.

Hak tersebut juga akan diberikan kepada istri atau anak yang ternyata meninggal dunia, seperti yang diatur di Pasal 6 ayat 3.

Namun patut diingat bahwa selama mengambil cuti, suami wajib menjaga kesehatan anak dan istrinya, memberi makanan bergizi, serta mendampingi mereka agar mendapat faskes sesuai standar. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di ayat 4.

Itulah informasi terkait aturan suami cuti saat istri melahirkan. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.