JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna, Selasa, 12 April.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya dalam laporannya mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara intensif dan maraton membahas RUU yang terdiri dari 93 Pasal dan 8 Bab itu. Mulai dari 24 Maret hingga 6 April.
"Ini pembahasan cukup ekspres dan sesuai dengan komitmen politik DPR dan pemerintah untuk sama-sama merealisasikan RUU TPKS," ujar Willy.
Beberapa progresif dari rancangan ini, kata Willy, adalah rancangan yang berpihak pada korban. Kedua, bagaimana aparat penegak hukum memiliki legal standing yang selama ini belum ada di setiap jenis kasus kekerasan seksual.
"Ketiga ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dengan fenomena gunung es," katanya.
BACA JUGA:
Politikus NasDem itu juga mengatakan, UU ini hadir juga dengan adanya dana bantuan korban.
"Kami membuka persetujuan untuk disahkan sebagai UU dimana penantian korban, perempuan Indonesia, diasabilitas dan anak-anak dari kaum predator seksual yang selama ini masih bergentayangan. Ini kata ibu Puan akan jadi kado di hari Kartini," kata Willy.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang menjadi pimpinan rapat pun langsung menanyakan kepada para anggota untuk dimintai persetujuan.
"Kami tanyakan ke seluruh fraksi apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Puan.
"Setuju, tok!," diikuti riuh tepuk tangan anggota.
"Berikutnya kami tanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Puan lagi disusul kata setuju dari seluruh anggota DPR.