Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Merosot Sejak 2019
Gedung Komisi Pemberantasa Korupsi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis jajak pendapat mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga atau institusi negara. Hasilnya, tingkat kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami tren penurunan selama tiga tahun terakhir.

"Trust terhadap KPK kalau kita lihat data trennya ya itu terjadi penurunan," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam pemaparan survei, Minggu, 3 April.

Per Februari 2022, kepercayaan publik pada lembaga antirasuah ini sebesar 74 persen. Padahal, pada September 2018, tingkat kepercayaannya sempat menyentuh angka 84,8 persen.

Lalu, pada Februari 2019, angka kepercayaan publiknya mulai menurun menjadi 80,3 persen. Kemudian pada September 2020 kembali menurun menjadi 72 persen, menurun lagi pada November 2021 menjadi 71,1 persen. Angka ini mulai meningkat sedikit pada Februari 2022 menjadi 74 persen.

"Sejak 2018 itu pertama kali (kepercayaan publik) KPK, kita deteksi cukip tinggi. Lalu 2019,2020,2021 sampai 2022 itu trust-nya turun," ungkapnya.

Padahal, pada 2018, tingkat kepercayaan publik pada KPK sempat melebihi angka kepercayaan pada Polri dan Kejaksaan. Namun, setelah adanya revisi Undang-Undang KPK, trennya terus menurun.

"KPK itu pernah menjadi bagian dari lembaga yang dipercaya oleh publik selain TNI dan Presiden, tapi belakangan sepertinya KPK menghadapi isu terutama pascarevisi Undang-Undang KPK. Kita tahu hal tersebut membuat publik berkurang trust-nya meskipun ada sedikit kenaikan dibanding Desember, tapi tetap belum kembali seperti semula," urai dia.

Lebih rincinya, saat ini tingkat kepercayaan pada lembaga tertinggi ditempati TNI dengan 93 persen publik yang mengaku percaya dengan TNI, selanjutnya Presiden dengan kepercayaan 85 persen.

Lembaga selanjutnya adalah Mahkamah Agung dengan tingkat kepercayaan 79 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, Polri 76 persen, pengadilan 74 persen, KPK 74 persen, kejaksaan 74 persen, MPR 67 persen, DPD 65 persen, DPR 61 persen, dan terakhir partai politik 54 persen.

Sebagai informasi, survei ini dilakukan pada 11-21 Februari 2022. Populasi survei ini adalah WNI yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Survei dilakukan dengan metode multistage random sampling yang menggunakan jumlah sampel basis sebanyak 1.200 orang. Margin of error survei diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.