Perlu Tahu! 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual yang Diatur di UU TPKS
Ilustrasi (Photo by Beatriz Pérez Moya on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna, Selasa, 12 April.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, mengungkapkan Undang-Undang ini mengatur 9 jenis tindak kekerasan seksual.

"Cakupan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," ujar Willy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 12 April.

Willy menyebutkan, UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal. UU ini kata dia, memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk menindak pidana kekerasan seksual dan memberi keadilan bagi korban.

"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah menjadi bukti bahwa saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan," kata Willy Aditya.

Politikus NasDem itu berharap dengan adanya RUU TPKS, masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan dan anak, tidak lagi mengalami episode-episode yang memberi ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Sejarah memberikan bukti, bahwa kemuliaan sebuah bangsa terletak pada bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya," kata Willy.

Adapun sistematika dalam UU TPKS terdiri dari:

BAB I Ketentuan Umum (25 definisi)

BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual

BAB III Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

BAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi

BAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah

BAB VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan

BAB VIII Partisipasi Masyarakat dan Keluarga

BAB IX Pendanaan

BAB X Kerja Sama Internasional

BAB XI Ketentuan Peralihan