Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR  menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PKB Abdul Wahid, mengungkapkan secara garis besar terdapat delapan muatan dasar di RUU TPKS.

Pertama, RUU TPKS memuat pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi; menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

Kedua, tindak pidana terkait pelecehan non fisik, pelecehan fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi untuk sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang perorangan dan eksploitasi seksual yang dilakukan korporasi.

"Ketiga, RUU TPKS memuat pengaturan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaa di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan peraturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur hukum acara pidana kecuali ditentukan lain oleh RUU ini," ujar Wahid membacakan muatan RUU TPKS di gedung DPR, Kamis, 24 Maret. 

Keempat, lanjutnya, hak korban yang terdiri dari penanganan, perlindungan dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban. Kelima, pengaturan koordinasi antar lembaga terkait, dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi.

Keenam, pengaturan peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan maupun pemulihan korban. Ketujuh, pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD.

"Dan kedelapan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR RI,” jelas Wahid.