Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum mengirim Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke DPR RI hingga hari ini. Kemenkumham beralasan DIM tersebut masih disusun oleh pemerintah, dalam hal ini lembaga terkait yang ikut menyusun RUU TPKS yaitu, Kemenkumham dan KemenPPPA.

"Info terakhir DIM masih disusun pemerintah, sehingga belum diserahkan ke DPR," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif, dalam pesan WhatsApp, Rabu, 9 Februari.

Dalih Kemenkumham tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan pimpinan DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa ada informasi DIM RUU TPKS akan diserahkan ke DPR pada Selasa, 8 Februari, kemarin.

"RUU TPKS, kita dengar (Selasa, red) akan disampaikan pemerintah. Kita akan langsung jalankan sesuai mekanisme berlaku di DPR," kata Dasco di Gedung DPR Selasa, 8 Februari. 

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan, DPR akan mendukung pembahasan RUU TPKS agar bisa segera disahkan menjadi UU TPKS setelah dibahas bersama pemerintah. 

"Karena itu menjadi perhatian publik dan tuntutan masyarakat. DPR berkomitmen mendukung hal tersebut," kata Dasco.

Soal tenggat waktu pengesahan RUU TPKS, Dasco meminta semua pihak bersabar karena proses perbaikannya perlu dilakukan secara komprehensif.

"Kita maunya jangan lama-lama, tapi karena kita sebentar lagi memasuki masa reses sebentar lagi, kita akan lihat nanti. Ada banyak substansi dan DIM dikirim ke kita. Kita ingin membuat RUU TPKS ini dengan baik, kita mau hati-hati, tepat sasaran," katanya.