JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selesai sebelum masa reses. Merujuk agenda kerja DPR, masa reses selanjutnya akan dimulai pada 15 April hingga 16 Mei.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mudah-mudahan RUU ini sebelum masa reses ini sudah bisa kita sahkan," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Menteri PPPA di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 24 Maret.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, rapat pengambilan keputusan RUU TPKS akan digelar 5 April 2022 mendatang. Dia berharap pembahasan RUU TPKS selesai sesuai jadwal.
"Kalau saya lihat di jadwal, kita itu rapat panja akan dimulai pada hari Senin. Dan di jadwal, kita akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan itu tanggal 5 April," jelas Supratman.
"Jadi 5 April Undang-undang ini di Badan Legislasi sudah kita harapkan bisa selesai, ya mudah-mudahan," sambungnya.
Anggota Fraksi Gerindra itu menyebut ada banyak daftar inventarisasi masalah (DIM) yang harus dibahas oleh DPR dan pemerintah. "Kalau saya melihat DIM dari pemerintah memang ada cukup banyak ya, baik menyangkut soal perubahan substansi maupun tambahan materi muatan baru seperti yang disampaikan oleh Ibu Menteri tadi," sebutnya.
Meski begitu, dia berharap agar Baleg DPR dan pemerintah bisa membahas DIM ini lebih lanjut di rapat berikutnya pada pekan depan.
"Namun demikian, nanti kita serahkan kepada teman-teman anggota panja dari semua fraksi untuk menyampaikan dan berdiskusi. Kita berdiskusi dengan pemerintah lagi dalam pembahasan DIM yang akan datang," kata Supratman.
BACA JUGA:
Adapun salah satu agenda rapat Baleg DPR bersama Menteri PPPA yaitu penetapan jadwal dan mekanisme rapat pembahasan RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati rancangan jadwal dimaksud.
Sedianya pukul 10.00 WIB tadi, Badan Legislasi DPR RI dijadwalkan melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri PPPA, Mendagri, Mensos, dan Menkumham dalam rangka Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baleg DPR juga akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dalam rangka Pembahasan RUU TPKS dengan Ketua LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK), Ketua International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Ketua Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada pukul 13.00 WIB nanti.