JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik respons Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"DPR mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Januari.
Puan menegaskan komitmen DPR bersama-sama pemerintah untuk cepat mengesahkan RUU TPKS sesuai harapan masyarakat untuk segera menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual.
Puan memastikan DPR akan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR karena pihaknya sudah berkali-kali menyatakan institusinya siap bekerja cepat agar RUU tersebut bisa disahkan.
"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna setelah reses," ujarnya.
Ia juga menyambut langkah Presiden Jokowi yang telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang telah disiapkan DPR.
BACA JUGA:
Karenanya, Puan berharap setiap mekanisme yang berjalan terkait dengan pembahasan RUU TPKS dapat berjalan dengan lancar.
"Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR," katanya.
Puan memastikan DPR siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah ke depan.
Puan meminta Pemerintah juga memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan karena RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan terkait dengan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
"Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR agar pengesahan RUU TPKS bisa dikebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat.
Puan berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.
"Undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS nanti, kami berharap kasus-kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya UU TPKS, kata Puan, negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal, khususnya kaum perempuan dan anak.