JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR. Setelah mendengarkan pandangan sembilan fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu, 8 Desember, sore.
Baleg juga sepakat untuk membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk diambil persetujuan. Meski ada satu fraksi yang menyatakan untuk menunda dan satu fraksi lainnya menolak.
"Saya tanyakan kepada bapak dan ibu anggota Baleg DPR apakah draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 8 Desember.
Adapun tujuh fraksi yang setuju di antara PDIP, PPP, PAN, Gerindra, NasDem, Demokrat, dan PKB. Sementara Golkar ingin RUU TPKS ditunda pembahasan, dan PKS menolak.
"Tujuh fraksi setuju, satu fraksi meminta menunda karena masih perlu mendengar pendapat masyarakat, yaitu Golkar, sedangkan fraksi menolak adalah Fraksi PKS," kata Supratman.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menyatakan setuju agar RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna dengan alasan Indonesia membutuhkan payung hukum untuk menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Semangat reformasi hukum melalui undang-undang ini telah dibawa oleh PDI Perjuangan yang terus mengawal proses pembentukan RUU tentang TPKS agar menjadi produk hukum yang berkeadilan sosial bagi para korban," jelas anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina dalam rapat Panja RUU TPKS, Rabu, 8 Desember.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara Fraksi Partai Golkar juga menyatakan setuju, tetapi diharapkan agar poin-poinnya disempurnakan agar tak menjadi polemik.
Tapi sebelumnya, dalam pembacaan pandangan fraksi Partai Golkar meminta agar pengambilan keputusan ditunda. Alasannya karena pembahasan RUU TPKS masih harus mendengarkan masukan publik agar lebih sempurna.
Golkar mengaku, dalam waktu dekat akan melakukan audensi dengan tokoh agama untuk menyerap kembali masukan-masukan perihal RUU TPKS. Golkar juga meminta pembahasan RUU TPKS dibahas di masa sidang selanjutnya.
"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang, agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah.
Sementara PKS yang merupakan partai oposisi dari awal dengan tegas menolak RUU TPKS ini. Muzzammil Yusuf mewakili Fraksi PKS menyampaikan bahwa sikap PKS menolak RUU TPKS ke tahap selanjutnya sejauh tidak ada aturan mengenai pelarangan perzinahan dan penyimpangan seksual atau LGBT.
"Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam undang-undang yang berlaku," tegas Muzzammil.
BACA JUGA:
Pimpinan Baleg Lega RUU TPKS Akhirnya Akan Diundang-Undangkan
Ketua panitia kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, Baleg telah bersurat kepada pimpinan DPR terkait hasil rapat hari ini. Isi surat tersebut adalah upaya agar draf RUU TPKS yang telah disahkan dapat diparipurnakan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Tadi kita sudah komunikasi dengan pimpinan DPR, Baleg bersurat ke pimpinan untuk diagendakan di Bamus dan kita masih ada satu paripurna penutupan. Insya Allah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," ujar Willy di Gedung DPR, Rabu, 8 Desember.
Wakil Ketua Baleg DPR itu nampak lega lantaran RUU TPKS ini bisa segera disahkan DPR. Meskipun, tidak semua fraksi setuju dengan RUU tersebut. Sebab kata Willy, UU ini sangat ditunggu masyarakat guna mendapatkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Inilah sebuah kebutuhan objektif kita, saya selaku ketua panja mengucapkan terima kasih, semua pihak terlibat, tidak hanya kami di ruang sidang, tapi publik, korban yang membutuhkan keadilan benar-benar menunggu kehadiran undang-undang," jelasnya.
"Insyaallah kita lagi komunikasi, tadi saya bilang kalau bisa izin bersidang di masa reses kenapa tidak, toh undang-undang yang lain bisa kok," sambung Willy.
Politikus NasDem itu berharap kehadiran undang-undang ini bisa dirasakan bahwa kehadiran negara benar-benar nyata. Kemudian, korban tidak perlu takut lagi, apalagi mengalami reviktimisasi.
"Dengan rancangan undang-undang yang akan menjadi UU TPKS tidak ada lagi reviktimisasi, tidak ada lagi Baiq Nuril, ini lah terobosan yang progresif. Kita lakukan untuk melindungi para korban dan orang-orang yang benar-benar rentan baik itu anak anak kaum disabilitas dan sebagainya," tandas Willy.