JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum dibawa ke dalam rapat paripurna penutupan masa sidang hari ini, Kamis, 16 Desember. Artinya, DPR belum bisa mengambil persetujuan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, institusinya hanya ingin memutuskan RUU TPKS sesuai mekanisme yang ada, sehingga pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik dan benar.
"Ini (persetujuan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR, red) hanya masalah waktu karena belum ada waktu yang pas atau cukup untuk dilakukan secara mekanisme yang ada," ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Desember.
Politikus PDIP itu menjelaskan, tidak ada masalah apapun terkait RUU TPKS. Karena itu, akan diputuskan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai pada 11 Januari 2022.
BACA JUGA:
"DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan untuk menjadi suatu UU yang bisa menjaga dan menyelamatkan hal-hal (kasus kekerasan seksual, red) yang saat ini banyak terjadi," jelas Puan.
Puan menambahkan, keputusan soal RUU harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga ketika telah menjadi UU nanti, tidak dinilai melampaui mekanisme yang berlaku.
"Pimpinan DPR mendukung agar RUU TPKS segera diambil keputusan di Tingkat II yaitu melalui Rapat Paripurna untuk disetujui agar disahkan menjadi UU," kata Puan.