Tak Ingin Seperti UU Cipta Kerja, PKS ingatkan Pansus Tidak Tergesa-gesa Bahas RUU IKN
ILUSTRASI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah terbentuk untuk segera membahas pemindahan ibu kota. 

Susunan komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN didasarkan pada pertimbangan dan pemerataan anggota tiap fraksi dan juga tingkat kompleksitas pembahasan. Sehingga total anggota pansus berjumlah 56 orang.

Namun, Anggota Komisi V dari Fraksi PKS DPR Suryadi Jaya Purnama,  menilai jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.

"Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks. Sehingga butuh waktu untuk melakukan pembahasan agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat," ujar Suryadi kepada wartawan, Kamis, 9 Desember.

Beberapa substansi yang harus dikritisi, kata Suryadi, adalah terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan.

Karena itu, kata dia, Fraksi PKS mengingatkan agar pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melibatkan masyarakat luas.

"Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," kata Suryadi. 

Sebagaimana diketahui, Pansus RUU IKN sudah terbentuk dari 9 fraksi yang ada di Parlemen. Terdiri dari 6 pimpinan dan 50 anggota Pansus RUU IKN.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan setelah dilakukan musyawarah dan mufakat dalam rapat Pembentukan Pansus RUU IKN, maka ditetapkan susunan pimpinan sebagai berikut:

1. Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Golkar - Ketua Pansus RUU IKN

2. Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan - Wakil Ketua Pansus RUU IKN

3. Sugiono dari Fraksi Gerindra - Wakil Ketua Pansus RUU IKN

4. Fathan dari Fraksi PKB - Wakil Ketua Pansus RUU IKN

5. Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem - Wakil Ketua Pansus RUU IKN

6. Nurhayati Effendi dari Fraksi PPP - Wakil Ketua Pansus RUU IKN

Sementara daftar anggota yang tergabung dalam pansus RUU IKN:

PDIP (11 orang)

T.B. Hasanuddin

Junimart Girsang

Bob Andika Mamana Sitepu

Hendrawan Supratikno

Dede Indra Permana

Arif Wibowo

Andreas Eddy Susetyo

Sri Rahayu Sadarestuwati

Ichsan Soelistio

Cornelis

Safaruddin

Golkar (8 orang)

Ahmad Doli Kurnia Tanjung

Ilham Pangestu

Arsyadjuliandi Rachman

Agung Widyantoro

Mukhamad Misbakhun

Zulfikar Sadikin

Sarmuji

Hamka B. Kady

Gerindra (8 orang)

Habiburokhman

Kamrussamad

Sugiono

Prasetyo Hadi

Darori Wonodipuro

Novita Wijayanti

Budisatrio Djiwandono

Andi Iwan Darmawan

NasDem (6 orang)

Saan Mustopa

Fauzi H. Amro

Tamanuri

Willy Aditya

Syarief Abdullah Alkadrie

Ery Egahni Ben Bahat

PKB (6 orang)

Ruslan Daud

Tommy Kurniawan

Yanuar Prihatin

Fathan

Ratna Juwita Sari

Moh Rano Al Fath

Demokrat (5 orang)

Muslim

Hinca Panjaitan

Marwan Cuk Asan

Herman Khaeron

Sartono

PKS (5 orang)

Suryadi Jaya Purnama

Hidayatullah

Mardani

Ecky Awal Muncharam

Hamid Noor Yasin

PAN (4 orang)

Saleh Partaonan Daulay

Guspardi Gaus

Ibnu Mahmud Bailalludin

Andi Yuliani Paris

PPP (2 orang)

Achmad Baidowi

Nurhayati