DPR Minta Pemerintah Minta Masukan Masyarakat Soal IKN
Sufmi Dasco/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah membuka ruang masukan seluas-luasnya kepada publik terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

"Kami juga minta pada pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikian rupa dan sudah mengakomodasi kepentingan-kepentingan publik," kata Dasco usai Sidang Paripurna DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 8 Februari.

Dasco menyampaikan hal itu menanggapi petisi penolakan pemindahan IKN "Ya, kalau menurut saya apa pun itu pendapat itu untuk mengutarakan pendapat dan dijamin kebebasannya oleh konstitusi," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, baik langsung atau melalui website itu dijamin kebebasannya dan itu bisa jadi tolak ukur juga berapa banyak orang yang meminta supaya pemindahan ibu kota ini ditangguhkan.

Terkait adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemindahan IKN itu, kata Dasco, bila tidak setuju dengan rencana pemerintah itu, bisa mengajukan gugatan ke MK.

"Menggugat ke MK kan ya aturannya kalau ngak setuju ya gugat, karena itu kan memang ada wadah nya kan. Dari pada kemudian tidak membuat gugatan tetapi melakukan hal lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita," ujarnya.

Sebelumnya, Dasco membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan tergesa-gesa.

Dia menilai pembahasan RUU IKN di Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara efisien sehingga berjalan dengan cepat dan lancar.

"Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja," tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 Januari.

Dia menilai, pembahasan RUU IKN dilakukan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak balik dari satu pasal ke pasal lain karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu.