Bagikan:

SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR mulai melakukan inventarisasi potensi masalah terkait rencana pemindahan IKN baru ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Kami perlu memperoleh masukan dan dukungan dari seluruh pihak di Provinsi Kaltim, seperti akademisi, masyarakat adat, organisasi kemasyarakatan, termasuk kalangan mahasiswa," ujar Anggota Pansus RUU IKN DPR G Budisatrio Djiwandono di Samarinda, Kaltim, dikutip Antara, Senin, 20 Desember.

Budisatrio mengatakan banyak hal perlu terus dikawal agar undang-undang yang akan dilahirkan benar-benar mendatangkan manfaat nyata untuk masyarakat luas, terutama masyarakat Kaltim.

Pansus RUU IKN DPR memberikan penekanan agar dilakukan rehabilitasi di lahan yang rusak di Kaltim. Hal ini perlu dilakukan agar pembangunan tidak hanya fokus di kawasan IKN, tetapi juga memperhitungkan daerah penyangganya.

"Ada beberapa kawasan yang selama ini lahannya terdegradasi sehingga harus segera ditangani. Jika tidak memperbaiki lahan yang rusak, maka dampaknya tentu akan banyak, di antaranya bencana banjir," katanya.

Budi yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini mengatakan dalam hal ini Pansus RUU IKN DPR RI tidak memasang target untuk menyelesaikan RUU IKN, meski pemerintah menargetkan pada awal 2022 karena pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Hal ini disampaikan Budi saat diwawancarai setelah menyerap aspirasi masyarakat Kaltim yang digelar di salah satu hotel di Samarinda dengan tema "Silaturrahmi dan Menyerap Aspirasi untuk RUU IKN".

Untuk anggota pansus, DPR memangkas jumlah keanggotaan Pansus RUU IKN, yakni dari 56 orang menjadi 30 orang. Perubahan ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.