Langsung Dikebut, Pansus Rencanakan RUU IKN Disahkan Awal 2022
Wilayah Penajam Paser Utara Kaltim, calon Ibu Kota Negara baru (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) langsung melakukan pembahasan substansi usai pimpinan dan anggotanya ditetapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hal ini agar target disahkannya RUU tersebut menjadi UU bisa tercapai pada 2022 mendatang.

"Insyaallah (disahkan pada awal 2022, red). Kita rencanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai," ujar Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di gedung DPR, Kamis, 9 Desember.

Politikus Golkar itu mengatakan, pihaknya akan memastikan dan menjaga pembahasan RUU IKN sesuai mekanisme perundang-undangan. Meskipun menurutnya, pemerintah dan mayoritas fraksi yang ada di DPR sudah menyepakati akan kebutuhan pemindahan ibu kota negara. Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) langsung melakukan pembahasan substansi usai pimpinan dan anggotanya ditetapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

"Walaupun kita diminta untuk bisa menyelesaikannya segera, kita berupaya mungkin untuk memenuhi semua prosedur dan tatib (tata tertib, red) peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi syarat-syarat formil, kemudian pembahasan substansinya kita optimalkan sebisa mungkin. Walaupun kita diminta untuk menyelesaikannya sesegera mungkin," katanya.

Pansus IKN, sambung Doli, juga akan menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak selama pembahasannya.

"Karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian kita," pungkasnya.