JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik DPR terkait pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, pembahasan RUU IKN di DPR terkesan ugal-ugalan karena pelibatan partisipasi publik sangat kecil.
“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan," ujar Pipin Sopian melalui keterangan persnya, Jumat, 14 Januari.
Dia menilai, pembentukan RUU IKN berpotensi melanggar aturan jika menegasikan keterlibatan publik. Apalagi kata dia, banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu mengingatkan agar pembahasan RUU IKN jangan terburu-buru.
"Kami tegaskan, sikap PKS menolak RUU IKN karena secara substansi berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN," katanya.
Pipin mengatakan, banyak substansi yang belum dibahas tetapi sudah ada pengambilan keputusan tingkat II dan sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna (Rapur) pada 18 Januari 2022.
"Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil keputusan tingkat I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk mendengarkan laporan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Kamis, 13 Januari.
RUU IKN ditargetkan bisa disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 18 Januari, mendatang.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan saat ini mengaku sedang menunggu hasil pembahasan Pansus RUU IKN DPR dengan pemerintah terkait pasal-pasal yang dituangkan di draf RUU IKN.
"Hanya kita sedang menunggu dulu bagaimana kemudian (Pansus RUU IKN) DPR dengan pemerintah dalam pembahasan tersebut, apakah sudah ada kesepakatan bersama, dalam artian bahwa pasal-pasal yang akan disepakati itu memang sesuai dengan harapan kita," kata Puan.