Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dibawa ke rapat paripurna dalam rapat kerja.

“Apakah kita bisa menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini untuk dibawa pada pengambilan keputusan saat Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dikutip ANTARA, Selasa, 19 September.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh delapan fraksi DPR. Dalam pandangan mini masing-masing fraksi, sebanyak delapan fraksi DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara itu, satu fraksi menolak, yakni Fraksi PKS.

Sementara itu, Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah menyepakati bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN di antaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.

Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 DIM tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, dan semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.