JAKARTA - Komisi I DPR menyepakati Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di bawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan itu didapat dalam rapat Komisi I DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November.
Sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna setelah menyampaikan pendapatnya terkait RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE.
"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap Perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang," ujar Ketua Komisi I DPR selaku pimpinan rapat, Meutya Hafid.
"Ini dari DPR-nya dulu kami ketok, kemudian kami persilakan kepada saudara Menkominfo yang mewakili pemerintah untuk memberikan pendapat akhir mini pemerintah," lanjutnya.
Menkominfo Budi Arie pun menyetujui RUU ITE dibawa ke paripurna. Dia berharap pengesahan RUU tersebut tidak dilakukan dalam waktu lama.
"Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama oleh Komisi I DPR RI untuk dibawa ke tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Budi Arie.
Setelah mendengar pendapat Budi Arie, Meutya lantas menanyakan kembali terkait persetujuan membawa RUU ITE untuk disahkan di paripurna.
"Pemerintah juga menyetujui RUU perubahan kedua atas UU dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Meutya.
"Bapak ibu anggota komisi I DPR RI dan pemerintah apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?," tanya Meutya Hafid diikuti pernyataan setuju dan ketuk palu.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, menjabarkan subtansi RUU tentang Perubahan Ke-2 Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menyebut pada tanggal 10 April 2023 Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati 38 DIM.
BACA JUGA:
Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:
1. perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.