Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna pada besok Kamis, 22 Agustus.

Perubahan RUU Pilkada ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan di Pilkada. Serta batas usia calon kepala daerah harus 30 tahun.

Kesepakatan membawa draf RUU tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik menyetujui perubahan RUU tersebut. Diantaranya Fraksi Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Sedangkan yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah Fraksi PDIP.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?," ujar Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus.

Mayoritas peserta rapat menyatakan setuju jika Revisi UU itu disahkan menjadi UU dalam rapur yang akan digelar esok hari.

Awiek selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat Panja hari ini. "Alhamdulillah," kata Awiek.

Dengan kesepakatan tersebut, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Adapun rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Pilkada ini akan digelar pada Kamis, 22 Agustus besok sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.

Sebelumnya, Baleg DPR RI sepakat dengan putusan MK terkait ambang batas parlemen sebagai syarat pencalonan Pilkada. Kesepakatan tersebut diambil saat Baleg DPR dan pemerintah membahas revisi UU Pilkada.

Hanya saja, Baleg menyetujui bahwa putusan MK berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.

Sedangkan, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah dengan syarat memiliki kursi DPRD minimal 22 kursi.

Baleg DPR juga menyepakati aturan usia calon kepala daerah (cakada) tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), bukan putusan MK.

Di mana putusan MA menyatakan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun, dan 25 tahun untuk cawalkot-cawalkot terhitung sejak dilantik. Sedangkan MK menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.