Bagikan:

JAKARTA - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, didakwa membantu Harvey Moeis dalam menampung uang pengamanan dari lima perusahaan smelter swasta senilai Rp420 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Kelima smelter swasta yang memberikan uang pengamanan itu yakni, PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 Agustus.

Dalam menampung uang pengamanan itu, Helena Lim dan Harvey Moeis sepakat menyamarkan pemberian itu seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR.

Selain itu, uang itupun dibuat seolah berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kemudian, Helena Lim yang merupakan pemilik PT QSE mencatat penerimaan uang itu sebagai penukaran valuta asing.

"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta," ujar JPU.

Selanjutnya, Helena memeberikan uang itu kepada Harvey Moeis secara tunai dan bertahap melalui kurir PT Quantum Skyline Exchange.

Khusus uang yang diterima Harvey melalui Helena secara transfer dalam periode 2018-2023 tercatat sebanyak empat kali. Yakni, transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar) dan keempat Rp 5,5 miliar.

Jaksa mengatakan dalam membantu Harvey Moeis, terdakwa Helena mendapatkan keuntungan senilai Rp900 juta.

"Atas penukaran uang Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900 juta dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa.

Sebagai informasi, perkara korupsi timah ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).