Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita vila milik Hendry Lie yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan vila milik Hendry Lie itu berada di kawasan Bali. Diduga uang yang digunakan untuk membeli bangunan itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

"Iya (disita), uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," ujar Harli saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus.

Nilai vila yang berdiri di atas tanah seluas 1.800 meter persegi itu diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Dari hasil penelusuran, tersangka Hendry Lie membeli vila tersebut sekitar 2022 dengan menggunakan nama kepemilikan istrinya.

"Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," kata Harli.

Hendry Lie merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022.

Namun, saat ini Hendry Lie belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi timah, Kejagung menetapkan 23 tersangka. Delapan di antaranya telah masuk tahap persidangan

Selain itu, kasus dugaan korupsi ini disebut menyebabkan kerugian negera sebesar Rp300 triliun.