Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 23 tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022. Beberapa di antaranya sudah dan akan masuk tahap persidangan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan beberapa tersangka yang sudah memasuki tahap persidangan semisal Harvey Moeis dan Helena Lim.

"Ada 8 yang sudah ke pengadilan," ujar Harli kepada VOI, Selasa, 20 Agustus.

Dirincikan, mereka yang telah masuk tahap persidangan yakni Toni Tamsil alias Akhi yang merupakan terdakwa Obstruction of Justice. Dia diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019; Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; dan Amir Syahbana yang merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Selanjutnya, Harvey Moeis yang sidang perdananya digelar pada 14 Agustus, kemarin. Helena Lim yang akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 21 Agustus.

Ada juga Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah yang akan segera diadili.

"Itu (Reza dan Suparta) audah dilimpah ke PN Tipikor tapi belum ada penetapan sidang," sebutnya.

Dengan begitu, tersisa 15 tersangka lainnya yang belum masuk ke tahap persidangan kasus dugaan korupsi timah.

Dari belasan orang itu, sebagian besar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka penyusunan berkas penuntutan.

"5 tersangka masih penyidikan dan 10 lagi di penuntutan," kata Harli.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi timah ini disebut menyebabkan kerugian negera sebesar Rp300 triliun.