Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tak mengalami kendala berarti dalam penyusunan bekas perkara tersangka Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut dalam penyusunan berkas ada persolan teknis yang menjadi salah satu penyebab belum rampungnya berkas perkara suami dari Sandra Dewi tersebut.

"Bukan soal fakta hanya teknis pemberkasan saja," ucap Harli kepada wartawan, Sabtu, 13 Juli.

Saat ini, tim penyidik sedang bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara para tersangka, termasuk Harvey Moeis.

Terbaru, ada tiga tersangka yang dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yakni Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Sutanto Wibowo.

"Masih berproses ya, kita tunggu saja, saat ini masih pemberkasan," kata Harli.

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi timah, Kejagung menetapkan 22 orang tersangka.

Dari puluhan tersangka tersebut, 16 di antaranya sudah dilimpahkan untuk segera diadili di tahap persidangan. Sementara sisanya, semisal Harvey Moeis dan Helena Lim, masih dalam proses pemberkasan.