Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Sandra Dewi masuk dalam berkas dakwaan Harvey Moeis karena kecipratan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.

"Tentu para saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan ke depan persidangan termasuk Sandra Dewi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 14 Agustus.

Merujuk berkas dakwaan, disebutkan Harvey Moeis menerima uang puluhan miliar dari para pemilik smalter swasta. Kemudian, uang itu dipergunakan berbagai hal satu di antarnya untuk kepentingan keluarganya.

Sebagian uang itu dikirim ke asisten pribadi istrinya, Sandra Dewi. Namun, mengenai nominalnya tak disampaikan secara gamblang.

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Harvey Moeis juga disebut mengirim uang ke rekening prinadi Sandra Dewi yang diperuntukan memenuhi kebutuhan pribadi dan pembayaran cicilan.

"Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi antara lain, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F atas nama Sandra Dewi, Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan," sebutnya.

Bahkan, uang itu juga digunakan Sandra Dewi untuk membeli tas brended berbagai merek dan perhiasan. Setidanyak, ada 88 tas mewah yang dibeli istri Harvey Moeis tersebut.

"Pembelian tas brended dan perhiasan," kata jaksa.