JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sebagaian besar tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, tersisa empat tersangka yang masih proses penyusunan berkas perkara.
"Tinggal ada 4 lagi tersangka yang tentu masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 22 Juli.
Keempat tersangka itu berinisial HL, R, BG, dan AA. Tim penyidik disebut masih berupaya menyusum berkas perkara mereka.
Harli menyebut tim penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan prosesnya dalam waktu dekat.
"Jadi yang pasti empat tersangka ini diusahakan dalam waktu segera. Kan temen-temen bisa liat bagaimana progressnya, tidak ada yang bermain-main," sebutnya.
"Hari ini dua, mungkin dalam waktu dekat itu akan segera diselesaikan karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan," sambung Harli.
Dalam kasus ini, sedianya ada 22 orang yang ditetapkan tersangka. Sejauh ini, sudah 18 di antaranya yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.
BACA JUGA:
Keduanya akan mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selantan sembari menunggu jaksa menyusun surat dakwaan.