Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan lagi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut ada dua tersangka yang proses pemberkasannya sudah rampung dan akan dilimpahkan hari ini.

"Rencananya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan)," ujar Harli kepada wartawan, Senin, 22 Juli.

Namun, tak dirinci mengenai identitas kedua tersangka yang dimaksud. Hanya disampaikan, bila proses pelimpahan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang himpun, kedua tersangka yang akan dilimpahkan yakni Helena Lim dan Harvey Moeis.

Perihal informasi itu, Harli enggan mengamininya. Hanya ditegaskan ada dua tersangka yang akan dilimpahkan.

"Ya yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Jakarta Selatan," kata Harli.

Dalam perkara korupsi timah, ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Belum lama ini, Kejagung melimpahkan tiga orang tersangka yakni Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Sutanto Wibowo.

Sehingga, tersisa enam tersangka yang masih dalam proses pemberkasan di kasus dugaan korupsi timah tersebut.