Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu menindaklanjuti atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim karena kasus dugaan asusila.

Meski demikian, pimpinan DPR belum menerima surat presiden terkait pengganti Hasyim Asy'ari. "Sampai hari ini belum, mungkin minggu-minggu ini kali ya," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kepada wartawan di Jakarta, Minggu 21 Juli.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Presiden menandatangani keppres seusai DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim terkait kasus dugaan asusila. Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.