JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menghormati putusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan DKPP dalam memproses pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU.
"Artinya apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan, kemudian sesuai dengan kewenangannya. Tinggal sekarang adalah ke depannya ini bagaimana soal penggantiannya, dan penggantiannya pun sudah diatur dengan UU, jadi sudah nggak terlalu sulit," ujar Yanuar kepada wartawan, Rabu, 3 Juli.
Yanuar mengatakan Komisi II DPR akan segera memanggil Kemendagri dan DKPP dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan terkait pemecatan ini.
"Iya (konsultasi dengan Kemendagri). Sudah pasti nanti kita panggil DKPP-nya juga dong untuk mendalami topik ini. Kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri-nya," katanya.
Soal mekanisme pergantian, kata Yanuar, tinggal dipilih ketua yang baru dari komisioner KPU yang ada. Prosesnya, kata dia, dikonfirmasi ke Komisi II DPR dengan berkonsultasi dengan Kemendagri. Selanjutnya, konsultasi akan dibahas di Komisi II DPR untuk ditindaklanjuti kemudian pengambilan keputusan.
"Iya otomatis itu nomor urut berikutnya. Jadi nggak ada lagi pembentukan panitia, pembentukan Tim seleksi. Nggak lagi, kan ngikuti nomor urut. Cuma saya lupa siapa urutan berikutnya itu. Kalau nggak salah si Ryan. Cuma si Ryan kan almarhum," katanya.
Yanuar mengatakan, Hasyim Asyari otomatis berhenti sebagai anggota KPU jika sanksi pemecatan berlaku bukan hanya sebagai ketua. Nantinya, kata dia, keanggotaan Hasyim sebagai komisioner akan diganti dengan anggota baru.
"Iya kalau pemecatannya dari keanggotaan juga itu artinya kan penggantian anggota baru. Tapi kalau dari sekadar dari jabatan kan anggotanya masih, enggak tahap penggantian. Tapi kalau jabatan plus keanggotaannya juga pasti ada penggantian," pungkasnya.
BACA JUGA:
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memvonis pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasyim selaku teradu terbukti bersalah bertindak asusila terhadap salah seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, disiarkan YouTube DKPP RI, Rabu 3 Juli.
Dalam sidang perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 ini, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.