Bagikan:

YOGYAKARTA - Hasyim Asy’ari selaku mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum rupanya tak hanya terjerat kasus Asusila dengan Wanita Emas alias Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni saja, ada beberapa daftar sanksi yang pernah dialaminya selama menjabat di KPU. Penasaran dengan daftar sanksi Hasyim Asy'ari? Simak sampai selesai, ya!

Hasyim Asy’ari kesimpulannya dinyatakan teruji melaksanakan tindak asusia. Apalagi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya selaku Pimpinan KPU RI.

Dalam persidangan yang diselenggarakan pada Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melaksanakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sebab melaksanakan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri( PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari sebagai pimpinan merangkap anggota komisioner KPU terhitung semenjak vonis ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam persidangan, Rabu.

Dalam vonis itu pula, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) buat melakukan vonis DKPP paling lambat 7 hari sejak vonis dibacakan. Hasyim Asy’ari memanglah sempat dilaporkan ke DKPP terpaut dugaan pelecehan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. Tetapi, saat itu, Hasyim dinyatakan tidak terbukti melaksanakan pelecehan terhadap Hasnaeni.

"Terungkap kenyataan dalam persidangan pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak bisa meyakinkan dalil aduannya," kata anggoya DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam persidangan pembacaan vonis pada 3 April 2024. Walaupun demikian, Hasyim Asy’ari kesimpulannya tetap dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terpaut laporan dari Hasnaeni tersebut.

Sebelumnya, Hasyim Asya’ri dikenal telah berulangkali memperoleh sanksi DKPP sebab terbukti melaksanakan pelanggaran koder etik.

Berikut rangkuman masalah serta sanksi yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari sebelumnya:

Daftar Sanksi Hasyim Asyari

I. Pelaporan Irman Gusman (20 Maret 2024)

Pada 20 Maret 2024, Hasyim Asy’ari kembali memperoleh sanksi peringatan keras dari DKPP terpaut masalah yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman, yang pada tahun ini pernah berupaya maju lagi selaku senator dari wilayah pemilihan Sumatera Barat berbekal status eks terpidana korupsi.

Tidak sendiri, buat masalah ini, Hasyim memperoleh sanksi peringatan keras bersama dengan komisioner KPU Mochamad Afifuddin. Sedangkan itu, 5 komisioner KPU RI yang lain dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP dalam masalah ini, yaitu Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, serta August Mellaz selaku Teradu III-VII.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hasyim Asyari sebagai Ketua merangkap anggota KPU serta Teradu II Mochammad Afifuddin sebagai anggota KPU semenjak vonis ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan, Rabu (20/3/2024).

II. Memproses pencalonan Gibran tanpa ubah PKPU (5 Februari 2024)

Setelah itu, pada 5 Februari 2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari sebagai Pimpinan KPU RI sebab melanggar kode etik terpaut proses registrasi calon presiden serta calon wakil presiden (capres-cawapres) sehabis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan ketentuan batasan umur partisipan pemilihan presiden (Pilpres).

Hasyim dinilai melanggar kode etik sebab memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres, tanpa mengubah syarat umur minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) No 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asyari sebagai teradu 1 terbukti melaksanakan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

III. Aturan Jumlah Caleg Perempuan (26 Oktober 2023)

Pada 26 Oktober 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari sebagai Pimpinan merangkap Anggota KPU RI sebab melanggar etik. Karena, memunculkan ketidakpastian hukum terpaut keterwakilan bakal calon anggota legislatif (caleg) wanita supaya mencapai 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Sedangkan itu, 6 komisioner lain KPU RI yang pula jadi teradu dijatuhi sanksi peringatan.

Dalam vonis ini, DKPP menjatuhkan saksi lebih berat kepada Hasyim sebab dinilai tidak sanggup menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023.

IV. Kebocoran Data Pemilih (14 Mei 2023)

Dalam sidang putusan yang diselenggarakan pada 14 Mei 2024, Hasyim Asy’ari sebagai Ketua serta Anggota KPU RI dijatuhi sanksi peringatan sebab dinilai melaksanakan pelanggaran etik serta pedoman pedoman penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dijatuhkan terpaut dugaan kebocoran informasi pemilih pada Sidalih ataupun Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023.

V. Lakukan Perjalanan Dengan Wanita Emas

Tidak terbukti melaksanakan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir sebab melaksanakan perjalanan pribadi dengan si Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022 buat berziarah ke beberapa tempat.

Sementara itu, Hasyim sesungguhnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, buat mendatangi penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 selaku Pimpinan KPU RI.

"DKPP memperhitungkan, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) sebagai ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan," ucap anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam persidangan pembacaan putusan pada 3 April 2024.

"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon partisipan Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu,” katanya lagi.

DKPP menilai Hasyim tidak patut serta tidak pantas melaksanakan perihal tersebut sebab padanya melekat simbol kelembagaan. DKPP pula menyoroti kalau Hasyim mempunyai keakraban pribadi dengan Hasnaeni di luar kapasitas keduanya selaku pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu.

Keakraban ini dibuktikan dari percakapan-percakapan di antara keduanya yang jadi alat bukti dalam sidang.

"DKPP memperhitungkan tindakan teradu selaku penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melaksanakan komunikasi yang tidak patut dengan calon partisipan pemilu," kata anggota DKPP, Dewi Ratna Pettalolo. Oleh sebab itu, terhadap Hasyim Asya’ri dijatuhi saksi peringatan keras terakhir.

Selain itu buat yang penasaran pasca “DKPP Pecat Hasyim Asy'ar, Begini Mekanisme Pergantian Ketua KPU”.

Jadi setelah mengetahui daftar sanksi Hasyim Asy'ari , simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!