Singgung Ada Laporan Pelanggaran Etik ke DKPP Sampai PTUN, Ketua KPU: Semoga Tidak Pernah Jadi Tersangka
Ketua KPU Hasyim Asy'ari/DOK ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, menyinggung adanya laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024. 

Bahkan kata Hasyim, sudah ada laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung (MA).

"Di antara kita (KPU, res) sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya," ujar Hasyim, Kamis, 29 Desember.

Hasyim mengaku tak mempermasalahkan adanya laporan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilu. Sebab kata dia, laporan itu memang saluran yang disediakan kepada pihak-pihak yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi, dan KPU harus mempertanggungjawabkannya. 

"Ini kan asas akuntabilitas, hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan lewat saluran-saluran itu. Kerja-kerja KPU juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Pada sisi inilah di UU Pemilu selalu memosisikan KPU sebagai terlapor," jelas Hasyim.

Namun, Hasyim berharap anggota KPU tidak ada yang dijadikan sebagai tersangka atas pelaporan yang masuk ke lembaga penegak hukum. Baik yang khusus menangani kepemilikan maupun bersifat umum.

"Nauzubillah min zalik. Semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum," kata Hasyim.

Diketahui, komisioner KPU Idham Holik dilaporkan ke oleh KPUD karena diduga memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia pada awal Desember 2022 lalu. Idham dinilai mengintimidasi KPUD lantaran menyatakan, jika ada anggota KPU yang tidak mengikuti arahan, maka bakal “dirumah sakitkan”.

Selain Idham, ada 9 komisioner KPU dari provinsi dan kabupaten/kota yang dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Teranyar, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang diisi 9 parpol tak lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

GMPG menduga, Hasyim menerima gratifikasi seks untuk meloloskan Partai Republik Satu yang dipimpin Hasnaeni Moein atau "Wanita Emas" agar bisa lolos verifikasi administrasi. Hasyim dituding melakukan pelecehan ke Hasnaeni sehingga dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Namun, Hasnaeni kemudian meminta maaf atas tudingan tersebut ke Hasyim Asyari. Dia menyatakan, dugaan asusila itu tidak lah benar adanya.