JAKARTA - Viral video di platform media sosial TikTok menampilkan hasil sementara pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di enam negara, termasuk Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, dan Taiwan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, memberikan tanggapan terhadap video tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perhitungan suara di luar negeri baru boleh dilakukan setelah pemilihan di Indonesia berlangsung, bersamaan dengan perhitungan di dalam negeri.
"Perhitungan suara di luar negeri dilakukan dengan metode TPS, Pos, KSK, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan hasilnya dihitung bersamaan dengan pemilu dalam negeri," kata Hasyim, Senin 12 Februari.
Hasyim Asyari menegaskan publikasi hasil perolehan suara sebelum penghitungan suara resmi dimulai harus diabaikan.
"Metode survei itu bisa dilakukan setidaknya dua metode, quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dari TPS dan bisa diketahui malam-malam atau dini hari," katanya.
"Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung ditanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya," sambung Hasyim.
Penghitungan suara diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Hasyim Asyari mengingatkan pelaksanaan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pelanggaran terhadap aturan ini dianggap sebagai tindakan pidana pemilu.
Dengan adanya aturan tersebut, Hasyim Asyari menegaskan bahwa publikasi hasil pemilu sebelum waktu yang ditentukan dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu.
"Pertanyaannya, yang kemarin mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak? Ada sertifikat dari KPU atau tidak? Bisa dicek,” kata Hasyim.
BACA JUGA:
Ia menegaskan, dalam ayat (5) dinyatakan pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Ayat (6) mengatur pelanggaran terkait ketentuan ayat sebelumnya merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," pungkasnya.