Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai bukan kapasitas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari untuk menyimpulkan hasil perhitungan surat suara atau exit poll di luar negeri merupakan kebohongan atau hoaks.

Sebelumnya beredar di media sosial video yang menampilkan hasil sementara pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di enam negara, termasuk Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, dan Taiwan.

"Ketua KPU mengatakan bahwa exit poll yang beberapa hari ini kita terima dari hasil pemilihan di luar negeri sebagai hoax. Itu saya kira kita perlu sampaikan juga bahwa bukan kapasitas Ketua KPU untuk mengatakan sesuatu informasi hoax atau tidak," ujar Direktur Komunukasi Informasi dan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Tomy Aryanto kepada wartawan, Selasa, 13 Februari.

Menurutnya, perlu pengecekan terlebih dulu sebelum menyimpulkan perihal kabar tersebut. Sehingga, tak membuat masyarakat kebingungan.

"Pengecekan fakta-fakta itu biasanya dilakukan oleh pihak ketiga seperti cekfakta.com atau mafindo yang di online atau kementerian komunikasi dan informatika gitu saya kira," ungkapnya.

Di sisi lain, Tomy menyinggung mengenai kemungkinan perbedaan perlakuan yang akan ditunjukan KPU bila hasil perhitungan memenangkan pasangan calon (paslon) lain.

"Jadi itu saja yang saya perlu tekankan terkait dengan, tadi Pak Aria Bima mengatakan kalau yang menang yang sebelah mungkin beda lagi responsnya gitu," kata Tomy.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan seluruh hasil perhitungan suara, baik rekapitulasi resmi maupun hasil metode survei harus dilakukan setelah pencoblosan di dalam negeri selesai dilakukan, yakni pada 14 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.

"Pengumuman hasil hitung suara seperti quick count atau exit poll hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri dengan waktu Indonesia bagian barat telah selesai," kata Hasyim.

Terlepas dari benar atau tidaknya hasil exit poll Pilpres 2024 tersebut, Hasyim menegaskan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

Hal ini tertuang dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 449 ayat (2) disebutkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang.

Kemudian, Pasal 449 ayat (4) menguraikan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Lalu, Pasal 449 ayat (2) menyebut bahwa pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," tegas Hasyim.