JAKARTA- Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut pengiriman surat suara untuk WNI di Taipe di luar jadwal sebagai masalah sangat serius.
"Kami Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud merespon serius persoalan ini," kata Todung, Jumat, 29 Deseber.
Dijelaskan Todung, pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu merupakan tahapan pemilu yang sangat krusial dan memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi.
“Sehingga wajar jika banyak pihak mengingatkan “public distrust” akan dialamatkan kepada KPU RI sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab atas pendistribusian logistik pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” katanya.
Kedua, kelalaian yang diakui KPU walau sudah diklarifikasi, namun dampaknya jika tidak terekspose publik akan menyebabkan “electoral fraud” yang fatal. Bagi TPN, kondisi ini bisa saja menguntungkan salah satu paslon capres dan cawapres tertentu.
“Seharusnya KPU RI memberikan instruksi yang jelas kepada jajarannya di luar negeri sehingga pendistribusian logistik pemilu memiliki ketepatan waktu, sasaran, dan lokasi yang akurat,” paparnya.
Todung menyoroti kelalaian distribusi logistik pemilu yang berulang. Hal ini berpotensi merembet menjadi suara pemilih tidak sah.
“Untuk itu, kami berharap persoalan ini agar menjadi perhatian dan prioritas KPU RI untuk mengedepankan profesionalitasnya, karena persoalan hak pilih warga negara adalah elemen yang paling mendasar dari penyelenggaraan pemilu,” sambung Todung.
BACA JUGA:
TPN Ganjar mendesak Bawaslu menindaklanjuti kelalaian KPU dalam distribusi logistik pemilu. Deputi Hukum TPN Ganjar bakal terus mengawasi pendistribusian surat suara di Indonesia dan luar negeri.
“Dan jika masih banyak ditemukan kelalaian yang dapat berujung pada penyimpangan pemilu yang masif, Kami akan melakukan upaya hukum untuk membawa persoalan ini ke DKPP RI serta lembaga yang berwenang lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Todung.
Terkait persoalan ini. KPU merespons cepat dengan mengakui kelalaian pihak jajarannya di luar negeri, yakni PPLN Taipei.
KPU mengakui sudah mengirimkan surat suara sebanyak 230.307 lembar ke PPLN Taipei. Namun seharusnya surat suara tersebut didistribusikan kepada pemilih pada tanggal 2-11 Januari 2024.
Sementara bagi pemilih yang menggunakan metode pos, surat suara yang dikirim KPU ke PPLN Taipei berjumlah 175.145 lembar surat suara. Dari jumlah tersebut yang didistribusikan oleh PPLN Taipei kepada pemilih berjumlah 31.276 lembar surat suara.